Friday, February 19, 2016

Hukum dalam Islam menurut ilmu fiqih.

Assalamu'alikum Wr. Wb.
Ikhwan Yang dirahmati Allah. kali ini admin insya Allah akan memaparkan tentang Hukum dalam Islam menurut ilmu fiqih.
Allah SWT menciptakan Manusia sebagai  Hilafatan Filard tentunya dengan berbagai atuaran supaya kita kemabali senantiasa ada dalam Ridhonya.
atuaran/Hukum dalam Islam  yaitu ada lima:

Hukum dalam Islam menurut ilmu fiqih.

  1. Wajib, yaitu perintah yang mesti di kerjakan. jika perintah tersebut di patuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakan-nya mendapatkan pahala; jika tidak dikerjakan maka ia berdosa.
  2. Sunat, yaitu anjuran. jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
  3. Haram, yaitu larangan keras. kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapatkan pahala.
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa; kalu di tinggalkan tidak pula berpahala dan tidak berdosa.
Dalil fiqih Ialah: 1. Al-quran 2. Hadits 3. Ijma' mujtahidin, 4. Qias.
Hukum-Hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam:
 احكام مصادرها نصوص صريحة قطعية في دلالتها على احكامها
1. Hukum yang diambil dar nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukan kepada hukum itu.
hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslimin, tidak seorangpun berhak membantahnya, seperti wajib solat yang lima waktu,Zakat, Puasa, Haji, dan syarat sah jual beli dengan rela. kata Imam Syafi'i, apa bila ada ketentuan hukum dari Allah SWT. pada satu kejadian setiap muslim wajib mengikutinya.

Lanjutkan membaca ..

0 komentar:

Post a Comment